Aturan IMEI Ponsel BM Bikin Pelanggan Operator Ikut Lenyap?
Hide Ads

Aturan IMEI Ponsel BM Bikin Pelanggan Operator Ikut Lenyap?

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 20 Agu 2020 11:01 WIB
Portrait of young woman on the street wearing  face protective mask to prevent Coronavirus and anti-smog and using smartphone
Aturan IMEI Ponsel BM Bikin Pelanggan Operator Ikut Lenyap?. Foto: Getty Images/filadendron
Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebutkan bahwa aturan IMEI yang mengincar untuk suntik mati ponsel BM, tidak akan mengurangi jumlah pelanggan para operator seluler.

Seperti diketahui, ketika ada perangkat ilegal yang terdeteksi, maka perangkat tersebut akan dinonaktifkan alias diblokir dari layanan telekomunikasi, meskipun sudah disematkan SIM card di dalamnya.

Ketua Dewan Pengawas ATSI M. Danny Buldansyah mengatakan bahwa aturan IMEI yang dijadwalkan akan diterapkan pada 24 Agustus mendatang itu berbeda dengan program registrasi SIM card prabayar yang sudah dijalankan pada 2018 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan IMEI) ini nggak ada masalah, karena ini buat operator seluler nggak ada bedanya. Ini juga berbeda dengan registrasi pelanggan. Aturan ini sebenarnya antar produsen dengan masyarakat yang dibantu operator seluler," jelas Danny, Rabu (19/8/2020).

Danny menyakini kalau kebijakan untuk memberangus perangkat ilegal di Tanah Air ini tidak memberi dampak negatif, seperti turunnya pelanggan.

ADVERTISEMENT

"Harusnya tidak ada dampak negatif buat operator. Sistem ini juga untuk pelanggan existing sudah amnesti dulu, jadi nggak akan dinonaktifkan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk memerangi peredaran ponsel BM, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Perjalanan aturan IMEI dalam beberapa hari lagi direncanakan baru benar-benar diimplementasikan pada 24 Agustus 2020. Regulasi pemusnah ponsel BM itu harusnya sudah diterapkan pada 18 April lalu, setelah dilakukan sosialisasi selama enam bulan sebelumnya.

"Saya belum tahu tanggal (penerapan aturan IMEI-red). Di dalam project timeline itu tanggal 31 Agustus, tapi kalau lebih cepat, bagus, kita siap," ungkap Danny yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri) ini




(agt/fyk)