Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Google Ditagih US$ 5 miliar ?

Google Ditagih US$ 5 miliar ?


- detikInet

Jakarta - Rates Technology (RTI), sebuah perusahaan pemegang hak paten untuk jalur Voice Over Internet Protocol (VOIP), mengajukan tuntutan kepada Google karena melakukan pelanggaran hak paten. Tuntutan yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai US$ 5 miliar (US$ 1 = Rp 9.850 Sumber:detik.com). Sebelumnya RTI juga mengajukan tuntutan kepada perusahaan-perusahaan besar dengan kasus yang sama.Tuntutan yang diajukan RTI melalui pengadilan distrik New York tersebut, menyinggung hak paten bernomor 5.425.085. Paten tersebut berkaitan dengan routing telepon VOIP pada Google Talk, aplikasi VOIP serta pesan instan.Selain kasus tersebut RTI juga menuntut Google dengan hak paten lain, yaitu paten bernomor 5.519.769. Paten tersebut berkaitan dengan teknologi yang digunakan untuk memangkas biaya telepon. Pemanfaatan Google Talk dengan tujuan komersial menjadi alasan adanya tuntutan tersebut."Tuntutan tersebut tidak beralasan dan kami akan melawannya," ujar juru bicara Google, Steve Langdon seperti dikutip detikinet dari RedHerring Senin (2/1/2006).Dalam dua tahun terakhir beberapa perusahaan termasuk perusahaan penyedia perangkat jaringan, pengembang software dan perusahaan layanan aplikasi, mulai menambahkan kemampuan VOIP dalam aplikasinya. Sehingga perusahaan-perusahaan yang menggunakan paten routing VOIP milik RTI dipastikan menjadi sasaran empuk RTI untuk meraup keuntungan.Sebelumnya Lucent Technologies, Microsoft, Mitel, Cablevision Systems, Alcatel, Vonage Holdings, dan Avaya juga mendapat tuntutan yang sama. Perusahan lain yang masuk daftar sasaran berikutnya adalah Cisco Systems, Nortel Networks, and Huawei.Sebagai informasi Mitel Network mendapat tuntutan sebesar US$ 945 juta, sementara Alcatel sebesar US$ 1,15 miliar. Tetapi kedua kasus tersebut hingga kini masih dalam penundaan. (dwn/)




Hide Ads