Nokia Hutang US$ 230 Juta
- detikInet
Jakarta -
Pengadilan New York mengeluarkan kembali keputusan tentang kasus yang dihadapi Nokia dan InterDigital. Keputusan tersebut menegaskan Nokia seharusnya membayar lebih dari US$ 230 juta (US$ 1 = Rp 9.836 sumber :detik.com) kepada InterDigital Communications. Keputusan tersebut hanya menegaskan kembali keputusan yang telah diambil pada bulan Juni.Pada 2003 lalu, perusahaan tersebut mengajukan tuntutan melalui International Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce karena tidak menyetujui perjanjian kerjasama tentang masalah paten InterDigital yang digunakan Nokia. Awal tahun ini, pengadilan tersebut memberi keputusan bahwa Nokia berhutang US$ 230 juta kepada InterDigital.InterDigital meminta kembali keputusan yang dibuat oleh pengadilan distrik Amerika sehingga dapat memaksa Nokia membayar dendanya kepada Interdigital.Nokia berpendapat keputusan pengadilan tersebut seharusnya diabaikan. InterDigital akan meminta opsi lain kepada pengadilan, jika Nokia bersikeras tidak ingin membayar denda tersebut. Demikian dikutip detikinet dari TechWorld Jumat (30/12/2005).
(dwn/)