Sehingga ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut.
Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan whatsapp 08119224545.
"Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut," terang Anthonius.
Sementara itu Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI, menyampaikan bahwa untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020.
Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.Dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia.
Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.
"Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan," jelas Enzelin Sariah.