'Pasal RUU ITE Tidak Relevan'
- detikInet
Jakarta -
DPR segera merampungkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mulai mensosialisasikan draft itu. Namun pada draft itu banyak terdapat pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dengan fungsi ITE sendiri. Praktisi hukum ICT Watch Rapin Mudiarjo mengatakan, prinsip dari pembuatan RUU ITE sudah salah dari awal. "Antara judul dan isi saja sudah tidak sama. Harusnya RUU ITE ini hanya membahas masalah undang-undang tentang transaksinya saja dan apa saja yang bisa dijadikan bukti di pengadilan," ujar Rapin pada detikinet, Senin (26/12/2005). "Memang yang dimaksudkan oleh pemerintah baik. Tapi apabila RUU itu nantinya dijadikan UU dan kelak menemui permasalahan, bukankah jadi kerjaan dua kali apabila UU itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dicabut," tandasnya. Beberapa poin yang terdapat pada draft RUU ITE antara lain : tentang ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik, pembentukan lembaga sertifikasi elektronik, ketentuan tanda tangan elektronik, tata cara penyelenggaraan sistem elektronik, ketentuan nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama dan penyelenggaranya, serta ketentuan kejahatan elektronik (cyber crime) beserta peraturan pidananya. Namun menurut Rapin, ada beberapa pasal yang seharusnya tidak diikutsertakan dalam RUU itu. Pasal-pasal itu yakni yang mengatur hal-hal seperti lembaga sertifikasi, nama domain, hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah, peran masyarakat, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta ketentuan pidana.Meski begitu, dia sendiri mengakui urgensi dari ITE agar segera diundangkan mengingat dalam dua tahun terakhir, transaksi elektronik dari kartu kredit Indonesia selalu ditolak dalam komunitas e-commerce dunia sehingga kehilangan potensi pendapatan miliaran dolar AS. Uni Eropa juga telah merekomendasikan untuk tidak melakukan transaksi elektronik ke negara yang belum memiliki perundangan di bidang teknologi informasi, termasuk Indonesia. Selain itu, Indonesia juga berpotensi mendapat sanksi pemblokiran jalur routing Internet dari komunitas Internet global akibat belum adanya UU bidang teknologi informasi di tengah tingginya kejahatan dunia maya.Menanggapi pasal-pasal yang dianggap tidak relevan itu, Dirjen Aplikasi dan Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi sebelumnya di Hotel Menara Peninsula mengatakan, "Hukum yang ada sekarang sudah mengalami konvergensi. Undang-undang pidana dan perdata sudah dikombinasikan," katanya pada detikinet. Anggota Komisi I DPR Deddy Djamaludin Malik, juga turut mendukung pernyataan Cahyana. Menurutnya, RUU ini sudah tidak bisa lagi dipisah-pisahkan karena sudah terlalu mendesak. "Butuh waktu yang sangat panjang apabila kita mengambil cara pola hukum konvensional. Urgensi untuk sekuriti sudah sangat mendesak dibanding harus step by step," tukas Dedi memberi penjelasan pada detikinet. "DPR sangat mengharapkan peraturan mengenai transaksi lewat Internet tersebut dapat terlaksana secepatnya mengingat materi di dalamnya sangat penting. Namun tetap perlu disikapi dengan hati-hati agar mengakomodasi semua kepentingan stakeholders," kata Deddy.Dia juga mengatakan, RUU ini belum tentu akan diterima bulat-bulat begitu saja. Akan ada pendalaman daftar isian masalah dan pemerintah akan saling mengkonfirmasi untuk melengkapi. "Butuh kerangka atau framework. Nanti akan ada yang ditambah atau dikeluarkan dari RUU itu," Sebelumnya DPR membentuk Pansus RUU ITE dan telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan para pakar dan pengamat telematika. Lembaga legislatif itu juga akan segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada akhir Januari atau awal Februari 2006 sebagai langkah lanjutan penetapan RUU tersebut menjadi UU.Setelah DIM terbentuk, maka DPR akan segera melaksanakan konsultasi secara intensif dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Depkominfo dan Departemen Hukum dan HAM. RUU ITE pernah disampaikan kepada DPR saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri 2004 lalu melalui Amanat Presiden pada 3 September 2005. Namun pada Maret 2005, DPR mengembalikannya kepada pemerintah. Kemudian peraturan mengenai transaksi elektronik tersebut telah disampaikan kembali oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat No. 70/2005 pada 5 September 2005 kepada pimpinan DPR untuk mendapatkan pembahasan sebelum ditetapkan sebagai UU. Dalam rancangan undang-undang tersebut, selain akan diatur masalah transaksi online juga mengenai larangan pornografi, judi online, dan tata cara penyimpanan dokumen elektronik. RUU tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan citra Indonesia dalam komunitas Internet global. Cahyana sendiri mengatakan RUU ITE ini masih akan berseri. "Nanti akan dijabarkan lagi aspek teknisnya. Kita sendiri sudah menyiapkan enam RPP. Selain itu, sebagai kelanjutan RUU ITE, maka pemerintah tengah menyiapkan RUU mengenai cyber crime, transfer dana, dan peraturan lainnya yang terkait dengan telematika agar bisa segera mewujudkan masyarakat informasi." "Yang penting undang-undangnya ada dulu, lalu ada sinkronisasi dan harmonisasi. Masalah nanti seperti revisi, tergantung permasalahan. Kalau dispute, ada perubahan," ujarnya. Cahyana juga mengomentari tentang poin masalah 'sengketa' di dalam RUU ITE. Menurutnya, masalah sengketa memang perlu dimasukan karena demi menghindari lamanya proses pengajuan masalah ke pengadilan mengingat lambatnya kasus seperti Klik BCA dan Mustika Ratu. "Jadi tolong lihat undang-undang ini secara utuh. Karena semuanya sinkron," tegasnya.
(rou/)