Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Undang-Undang Game Konten 'Keras' Diblokir

Undang-Undang Game Konten 'Keras' Diblokir


- detikInet

Jakarta - Undang-undang yang melarang penjualan video game berbau 'keras dan negatif' tampaknya menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Jika senator Hillary Clinton bersikeras memperjuangkan peraturan ini, Hakim Federal Amerika Serikat -- Court Ronald Whyte -- berbeda pendapat. Whyte sepakat untuk sementara memblokir undang-undang baru California. Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2006. Isinya, pengecer dilarang menjual atau menyewakan video game berbau 'keras dan negatif' pada anak dibawah usia 17 tahun. Jika peraturan ini dilanggar, mereka akan didenda US$1.000 (US$ 1 = Rp 9.840, sumber: detik.com).Whyte mempertanyakan klaim undang-undang California terkait hubungan antara akses ke beberapa game dan dampak psikologis atau dampak lainnya kepada anak. Menurut Whyte, undang-undang ini akan membatasi hak-hak kebebasan anak untuk berekspresi dan mencari informasi.Seperti dilansir detikinet dari Associated Press Jumat (23/12/2005), negara bagian lain juga sudah memberlakukan undang-undang yang sama tahun ini. Undang-undang ini hadir karena ditemukannya konten esek-esek yang terselubung di game "Grand Theft Auto: San Andreas".Sementara itu, Gubernur Arnold Schwarzenegger mendukung undang-undang itu. Menurutnya, peraturan ini bisa melindungi anak dan membantu para orangtua untuk menentukan video game mana yang sesuai bagi anak mereka. Pro dan kontra sepertinya terus bermunculan terkait peraturan penjualan video game ini. Di Indonesia sendiri, pornografi memang sangat ditentang banyak kalangan. Tetapi, undang-undang penjualan video game berbau 'keras' dan esek-esek tampaknya masih belum ada peraturan. Bahkan anak-anak saja sangat mudah mendapatkan konten video game seperti itu, bajakan lagi. (dwn/)





Hide Ads