RUU ITE Gol, Bisa Hempang Kejahatan Elektronik
- detikInet
Jakarta -
Teknologi informasi memang positif mempermudah berbagai urusan, namun juga berdampak negatif karena menimbulkan kejahatan. Salah satu cara untuk menghempang kejahatan bidang elektronik ini adalah dengan menggolkan RUU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jadi Undang-Undang. "RUU tentang ITE ini diharapkan dapat menghempang (menghadang-red) berbagai tindak kejahatan di bidang elektronik yang sekarang ini marak terjadi," ujar Prof Ahmad M Ramli, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi saat berbicara pada kegiatan Sosialisasi RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Novotel Soechi Jalan Cirebon Medan, Jumat (16/12/2005). Ramli mengungkapkan, teknologi informasi sebenarnya sangat dibutuhkan. Dengan teknologi informasi, dunia menjadi tanpa batas. Berbagai informasi dapat diakses dengan muedah. Selain itu, transaksi dan transfer dana perbankan menjadi lebih cepat dan mudah. Sekarang ini setidaknya transfer dana dengan memanfaatkan teknologi informasi ini di Indonesia mencapai kisaran Rp 200 triliun setiap hari. Meski banyak keuntungannya, namun Ramli tidak menafikan banyak juga ekses negatifnya. Saat ini, katanya, Indonesia merupakan peringkat pertama dalam hal kejahatan cybermedia di dunia. Banyak warga Indonesia yang kedapatan melakukan penipuan, penyadapan, pencurian dan kejahatan lainnya. "Indonesia membawahi negara lain seperti Nigeria, Pakistan, Ghana dan Israel," katanya. Di Indonesia sendiri, lanjutnya, kota yang terbanyak terjadi cyber crime ini yakni Yogyakarta dan menyusul Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta dan Medan. "Jadi Medan menempati urutan kelima dalam hal cyber crime ini," ungkapnya. Menurut Prof Ramli, pelaku kejahatan internet ini tidak merasa berbuat kesalahan besar, karena mereka bermain di dunia maya. "Mereka itu seringkali hanya usil dan merasa tak terlalu berdosa. Berbeda dengan membongkar toko yang harus merusak kunci pintu atau hal lainnya," kata Ramli.Selain kejahatan lewat internet, Ramli menambahkan, juga banyak terjadi kejahatan di bidang perbankan. "Sudah banyak juga terungkap adanya pembobolan kartu ATM," katanya. Dalam RUU ITE ini, kata Prof Ramli, nantinya akan diatur mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan lewat elektronik serta jenis hukumannya. Selain itu, juga akan diatur mengenai bagaimana tata cara bertransaksi lewat internet, sehingga benar-benar aman dan bisa terlindung dari tindak kejahatan.
(wsh/)