ATSI Dukung Pemerintah 'Suntik Mati' Ponsel BM
Hide Ads

ATSI Dukung Pemerintah 'Suntik Mati' Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 20 Apr 2020 07:32 WIB
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Upaya pemerintah untuk 'suntik mati' ponsel BM di Indonesia lewat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) didukung operator telekomunikasi. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Upaya pemerintah untuk 'suntik mati' ponsel BM di Indonesia lewat aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) didukung operator telekomunikasi.

Operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sepenuhnya mendukung arahan pemerintah.

Dalam memerangi ponsel ilegal tersebut dirumuskan oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perdagangan. Aturan IMEI ini diketahui mulai diberlakukan pada 18 April kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adapun, Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

"Operator telekomunikasi berharap melalui penerapan aturan tersebut dapat melindungi dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat, menyehatkan industri telekomunikasi pada umumnya, serta memastikan tata niaga perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam dan Tablet) menjadi lebih sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas," ujar Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys dalam keterangan tertulisnya, (20/4/2020).

Saat ini, operator bersama seluruh Kementerian terkait akan terus melakukan sosialisasi terutama melalui pesan notifikasi secara bertahap kepada masyarakat.

"Mengenai implementasi aturan tesebut dan memastikan bahwa HKT yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak, sesuai aturan yang berlaku," tutur Merza.




(agt/asj)