Tentang Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM Mulai Hari Ini
Hide Ads

Tentang Skema Whitelist untuk Blokir Ponsel BM Mulai Hari Ini

Rachmatunnisa - detikInet
Sabtu, 18 Apr 2020 10:00 WIB
Setelah ditandatangani 18 Oktober 2019 oleh tiga menteri, aturan IMEI akan berlaku 18 April 2020. Lantas bagaimana nasib ponsel black market atau BM?
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Skema Whitelist diputuskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai cara untuk memblokir ponsel Black Market (BM) dalam aturan IMEI yang berlaku mulai hari ini, 18 April 2020. Mari kita lihat lagi seperti apa skema menyuntik mati alias blokir HP BM ini.

1. Ponsel dimatikan sejak awal

Dirangkum detikINET dari berbagai sumber, dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, sistem preventif dengan skema whitelist akan langsung menyuntik mati ponsel ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.

2. Langsung mendeteksi ponsel BM atau legal

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, jika ponsel yang akan kalian beli pada saat dicoba tidak mengeluarkan sinyal operator telekomunikasi, kalian bisa langsung memutuskan untuk tidak membelinya, karena ponsel tersebut sudah terdeteksi sebagai perangkat ilegal.

3. Mencegah rugi sebelum ponsel terbeli

Skema whitelist dianggap melindungi konsumen dengan memberikan kepastian status legalitas perangkat sebelum dibeli. Jika melihat prosesnya, cara ini berupaya mengantisipasi kerugian yang bisa dialami konsumen akibat perangkat diblokir setelah membelinya.

4. Perbandingan dengan skema blacklist

Sebagai perbandingan, dalam sistem korektif, yaitu dengan skema blacklist, konsumen tidak bisa langsung mengetahui apakah perangkat yang akan dibelinya merupakan ponsel BM atau legal. Pasalnya, baru beberapa hari kemudian, kalian akan diberi notifikasi status legalitas ponsel tersebut. Blokir setelah membeli dan menggunakan perangkatnya dalam skema blacklist dinilai akan merugikan konsumen.

Sebagai informasi tambahan, skema whitelist maupun blacklist sama-sama mengambil data IMEI seluruh ponsel BM dari sistem SIBINa yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).




(rns/fyk)