Selamat datang di bulan April. Itu saatnya menghitung hari diberlakukannya aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 mendatang untuk memerangi peredaran ponsel BM.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia.
"Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal," ujar Ismail dalam pesan singkatnya saat dihubungi detikINET, Kamis (2/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, di mana sebelumnya Kementerian Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.
"Mengalir saja terus," jawab Ismail singkat.
Sebelumnya, pemerintah bersama operator seluler juga telah menetapkan skema whitelist untuk memblokir ponsel BM setelah kebijakan berlaku nantinya. Dipilihnya skema ini sebagai langkah preventif dalam menyuntik mati ponsel ilegal.
Jadi, ponsel yang IMEI-nya tak terdaftar dalam data base Kementerian Perindustrian akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Hanya perangkat legal alias bukan BM yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi.
Adapun, ponsel BM yang sudah beredar saat ini alias belum melewati 18 April 2020, maka perangkat tersebut dibebaskan dari pemblokiran layanan telekomunikasi.
Diketahui, untuk memberangus ponsel BM, ada tiga kementerian yang terlibat, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian yang melibatkan Ditjen Bea Cukai dan operator seluler.
(agt/fay)