Bagaimana Menggelar Munaslub APJII?
- detikInet
Jakarta -
Bagaimana cara menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa APJII. Apa saja syarat terjadinya Munaslub? Bisakah Anda berpartisipasi? Untuk mengetahui lebih banyak, ada baiknya menyimak Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Berikut dikutipkan oleh detikinet Pasal 32 ART tersebut, khusus yang membahas mengenai Munaslub:PASAL 32: MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA 32.1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila ada hal mendesak yang memerlukan keputusan setingkat Musyawarah Nasional.32.2. Musyawarah Nasional Luar Biasa seperti yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10 ayat 6 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan berikut:a) Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengurus.b) Diusulkan oleh Dewan Pengawas yang diputuskan oleh suatu Sidang Dewan Pengawas yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas.c) Diajukan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah Anggota yang terdaftar.32.3. Undangan Khusus dan/atau Peninjau ditiadakan dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa.32.4. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah surat permohonan yang sah sesuai ayat 2 pasal ini diterima oleh Dewan Pengurus. 32.5. Tata cara dan pelaksanaannya dikerjakan sama sebagaimana penyelenggaraan Musyawarah Nasional.Dokumen ART APJII tersedia untuk publik di situs Apjii.or.id.
(wsh/)