Pemerintah telah memutuskan akan menggunakan skema whitelist untuk memblokir ponsel black market (BM). Latas bagaimana respon para operator di Tanah Air?
Dihubungi detikINET, Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan penerapan sistem whitelist untuk verifikasi legalitas IMEI perangkat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya dengan telah diputuskannya penerapan sistem Whitelist ini diharapkan perlindungan hukum untuk pelanggan atau pengguna perangkat akan tetap terjamin serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkomsel akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap melanjutkan koordinasi lebih lanjut bersama ketiga kementrian, ATSI, dan stakeholder terkait lainnya hingga nanti pelaksanaan aturan verifikasi IMEI diberlakukan secara resmi mulai 18 April 2020 nanti," ujar pria yang kerap disapa Abe ini.
"Secara bersamaan, Telkomsel juga akan melanjutkan koordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama dalam memastikan kesiapan dukungan teknis dan membantu sosisalisasi penerapan aturan verifikasi IMEI ini guna senantiasa menjaga kenyamanan pelanggan dan masyarakat pada umumnya," lanjutnya.
Senada dengan Telkomsel, operator XL Axiata, Indosat Ooredoo dan Hutchison Tri menyambut baik keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdaganagan.
"Kami mendukung hasil keputusan dan arahan pemerintah terkait mekanisme pemblokiran," kata Tri Wahyuningsih, Group Head Corporate Communications XL Axiata.
"Kami akan mengikuti apa yang sudah diputuskan bersama," ujar Turina Farouk, SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo.
"Kami setuju dengan metode whitelist untuk diterapkan pada pengaturan IMEI. Tentunya diperlukan payung hukum dalam implementasi ini," ungkap Danny Buldansyah, Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia.
(afr/fyk)