Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Mainkan Harga, Samsung Didenda US$ 300 juta

Mainkan Harga, Samsung Didenda US$ 300 juta


- detikInet

Jakarta - Akal-akalan Samsung, untuk berkonspirasi mempermainkan harga penjualan chip memori komputer, kena batunya. Jaksa Pengadilan Negeri Amerika Serikat, Phyllis J Hamilton, memerintahkan perusahaan yang berbasis di Seoul, Korea Selatan tersebut untuk membayar denda sebesar US$ 300 juta.Sebagai sebuah perusahaan teknologi yang juga pembuat memori komputer terbesar di dunia, Samsung terbukti berpartisipasi dalam konspirasi price-fixing untuk produk Dynamic Random Access Memory (DRAM) yang beredar di seluruh dunia, sehingga sempat merusak iklim kompetisi yang sehat dan melonjakkan harga jual komputer.Keputusan pengadilan Amerika tersebut merupakan titik puncak hasil investigasi selama tiga tahun belakangan ini, terkait dengan fluktuasi harga RAM di pasaran pada April 1999 hingga Juni 2002. Denda yang dikenakan tersebut harus dibayar dalam periode 5 tahun ke depan. Pemerintah Amerika juga tidak akan mengajukan tuntutan lainnya kepada Samsung atau kepada sebagian besar pegawainya terkait dengan kasus konspirasi tersebut, kecuali untuk tujuh tokoh kunci.Ketujuh tokoh tersebut adalah yang dianggap paling bertanggung-jawab dalam aksi kebobrokan yang dilakukan Samsung. Mereka antara lain adalah adalah Presiden SemiConductor YH Park dan Senior VP Sales and Marketing Produk RAM Tom Quinn. Mereka masih akan terus diburu oleh pengadilan Amerika.Meskipun denda ratusan juta dolar tersebut merupakan kesepakatan antara pengadilan dengan Samsung, tetap saja uang yang akan dibayarkan tersebut bukanlah merupakan restitusi atau ganti rugi Samsung kepada para korban konspirasinya. Korban yang dimaksud adalah industri pembuat chip memory, produsen komputer hingga individu-individu.Niall Lynch, jaksa bidang anti-monopoli Departemen Kehakiman Amerika sudah memberikan lampu hijau. "Silakan saja, jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan tuntutan ganti rugi (kepada Samsung)," ujarnya kepada AP yang dikutip oleh detikinet, Kamis (1/12/2005). Para korban, seperti yang disebutkan dalam pengadilan tersebut, antara lain perusahaan komputer Dell, Compaq, HP, Apple, IBM dan Gateway. (dwn/)





Hide Ads