Aturan Pemusnahan Ponsel BM Tetap Berlaku 18 April 2020
Hide Ads

Aturan Pemusnahan Ponsel BM Tetap Berlaku 18 April 2020

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 04 Feb 2020 18:36 WIB
Menkominfo Johnny G Plate
Aturan Pemusnahan Ponsel BM Tetap Berlaku 18 April 2020 (Agus Tri Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menegaskan, aturan pemusnahan ponsel black market (BM) atau validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap berlaku pada 18 April 2020.

Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat rapat dengan para pemimpin berbagai operator seluler RI, Selasa (4/2/2020).

"Kita berusaha untuk tetap stick ya, 18 April itu bisa diberlakukan IMEI," ujar Johnny ditemui di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.


Saat ini aturan validasi IMEI tengah disosialisasikan selama enam bulan oleh pemerintah terhitung sejak 18 Oktober 2019. Adapun, aturan IMEI ini merupakan kolaborasi tiga kementerian, Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang punya peran masing-masing dalam memberangus ponsel BM di Tanah Air.

Johnny melanjutkan pertemuan dengan petinggi operator seluler ini juga untuk mendiskusikan bagaimana mekanisme pemblokiran ponsel ilegal tersebut, apakah dengan metode whitelist atau blacklist.

"Karena apa? Karena ini merugikan masyarakat juga. Kita tidak ingin karena teknologi atau produk yang gagal atau tidak tepat, jadi membahayakan masyarakat, misalnya charger meledak," jelasnya.

Aturan Pemusnahan Ponsel BM Tetap Berlaku 18 April 2020Menkominfo Johnny G Plate di DPR (Agus Tri Haryanto/detikcom)



(agt/fay)