"Tidak ada rencana merevisi UU ITE," ungkap Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Senin (3/2/2020).
Alasannya, UU ITE belum lama direvisi, baru 2016 lalu. Saat ini peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU ITE sudah turun. Malah Kominfo tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang dibutuhkan untuk menjalankan UU ITE.
"Salah satunya tentang konten-konten. Nantinya akan ada tata kelolanya di mana platform harus aktif. Selain itu dibahas soal Pendaftaran Sistem Elektronikl (PSE) dan lainnya," ujar pria yang kerap disapa Semmy ini.
Baca juga: Kominfo: Netflix Harus Patuhi UU ITE |
Permen tersebut turut pula mengatur lebih rinci soal denda bagi perusahaan pemilik platfom media sosial yang memuatkan konten negatif. Saat ini aturan tersebut sudah tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE),
Kendati mengatur lebih detail, Kominfo belum memastikan kapan Peraturan Menteri turunan dari UU ITE ini akan disiapkan. Semmy hanya mengatakan tidak lama lagi.
"Ini sudah kami siapkan dalam waktu dekat ini, akan kita keluarkan dan jadi patokan menangani konten-konten yang bertentangan dengan undang-undang kita," pungkas Semmy.
(afr/fay)