Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ditanya Soal Pajak Netflix, Menkominfo Singgung Omnibus Law Pajak

Ditanya Soal Pajak Netflix, Menkominfo Singgung Omnibus Law Pajak


Agus Tri Haryanto - detikInet

Netflix
Omnibus Law bisa jadi cara untuk pajaki Netflix (detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyinggung soal Rancangan Undang-undang Omnibus Law Pajak jadi cara menarik pajak Netflix.

Jawaban tersebut terucap saat awak media menanyakan perihal kepastian pemerintah menarik pajak dari Netflix. Sejak menyatakan kehadirannya di Indonesia pada 2016 lalu, penyedia layanan video on demand itu belum membayar pajak atas bisnis yang dijalankannya.

"Nanti akan ada Rancangan Undang-undang Omnibus Law Bill atau Rancangan Undang-undang Pajak. Nah, di situ nanti diatur," ujar Johnny di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Perusahaan-perusahaan Over the Top (OTT), termasuk Netflix, yang saya tahu dari pembicaraan dengan saya semuanya kooperatif kok. Mereka semua kooperatif," sambungnya.

Johnny mengatakan kooperatif yang dimaksud adalah realita di mana di dunia ini banyak negara dapat nilai tambah yang dihasilkan berupa komponen penerimaan negara atau pajaknya.

"Itu dipahami betul ada itu, tapi kan saya jangan mendahului undang-undang. Ya, kita tunggu dan proses di mana, apa sosialisasinya ini itu direspon oleh perusahaan Over the Top. Tidak hanya Netflix, yang lain-lain juga," jelasnya.

Lebih lanjut ditanya soal apakah Netflix sudah membayar pajak ke Indonesia. Menkominfo mengatakan bahwa pertanyaan tersebut seharusnya diajukan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Tanya Bu Sri Mulyani yang mengurusi dan leading sector RUU Omnibus pajak," pungkas dia.


(agt/fay)







Hide Ads