Awalnya, Agung menceritakan terkait fungsi keberadaan KPI di dunia penyiaran hingga perkiraan jumlah pelanggan Netflix di Indonesia.
"Tadi jumlah 480 ribu, hampir satu juta (pelanggan), termasuk saya pelanggannya (Netflix)," ungkap Agung dalam diskusi bertajuk 'Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial' di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, nama Agung dan KPI jadi sasaran netizen. Bahkan, kantor KPI pun didemo masyarakat karena wacana pengawasan Netflix dan lainnya.
"Saat dilantik enam bulan yang lalu, saya itu membuat statement yang kemudian menjadi viral di mana-mana. Bahkan, memuncaki trending topic sampai tiga hari," kata Agung menceritakan.
"Waktu itu, saya mengatakan bahwa kami (KPI) akan mengatur atau mengawasi media baru, tapi itu judulnya, padahal ada kelanjutannya yang diamanahkan undang-undang," jelasnya.
Agung melanjutkan Undang-undang Penyiaran yang ada saat ini tidak memungkinkan KPI untuk mengawasi dan mengatur Netflix dan lainnya, baru sebatas media konvensional.
Apabila nanti Undang-undang Penyiaran tersebut direvisi dan mengamanahkan KPI untuk mengawasi media baru, maka tidak lembaga tersebut akan mempunyai legal standing.
Baca juga: Gegara Netflix, Indonesia Rugi Rp 629 Miliar |
(agt/fay)