Sering Bully Teman di Internet? Awas Denda Rp 750 Juta
Hide Ads

Sering Bully Teman di Internet? Awas Denda Rp 750 Juta

Aisyah Kamaliah - detikInet
Rabu, 13 Nov 2019 21:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Unspslah
Jakarta - Sering bully teman di dunia maya? Hati-hati, kalau orangnya tidak terima dan melaporkan ke polisi ada hukuman yang tidaklah ringan. Bisa didenda hingga Rp 750 juta!

"Sudah terangkum dalam UU ITE nomor 11 pasal 29, pasal pengancaman, berbunyi 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta kepada pelaku dan bisa kumulatif jadi hukuman penjara dan dendanya, dan bisa juga salah satunya," ujar Divisi Humas Polri Kombes Pol Heru Yulianto.

Dijelaskan dalam acara Social Media Week, Rabu (13/11/2019), Heru mengatakan media sosial padahal bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di sosmed kan bisa beredar foto untuk membantu orang berkebutuhan khusus, nilai kemanusiaan sangat bisa kita angkat," tegasnya.

Selain bully, ada juga masalah lain yang dihadapi masyarakat menurut Heru yaitu hoax dan penipuan. Dalam proses kepolisian, selalu ada usaha preventif dalam melindungi masyarakat supaya tidak termakan oleh hoax dan informasi fiktif. Ia turut mewanti-wanti para pelaku agar segera 'bertobat' melakukan hal tersebut.

"Terkadang ada yang memanfaatkan sarana ini untuk melakukan kejahatan, contohnya yang cukup besar Oktober penipuan online di ranah sosmed," tuturnya.

"Sebenarnya melalui akun media sosial atau messanger seperti WhatsApp atau BBM dulu buat kami bukanlah hal sulit untuk melacaknya," tandas Heru.

Ingat ya detikers, jejak digital itu tidak bisa hilang semudah itu lho. Jadi pikir dua kali ketika ingin mengunggah atau mengatakan sesuatu di media sosial ya.




(fyk/fay)