Untuk memblokir ponsel BM tersebut, pemerintah akan menerapkan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ada di ponsel.
Ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam membasmi peredaran ponsel ilegal yang dinilai merugikan negara. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan draf permen aturan ponsel BM sesuai tugas masing-masing kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah setelah ditandatangani, maka aturan tersebut akan berlaku. Janu menjawab berlaku enam bulan ke depan setelah diundangkan.
Seperti diketahui, Tiga kementerian yang dimaksud berperan aktif dalam aturan IMEI itu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berikut tugas masing-masing kementerian berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu:
Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
- SOP Device Verification System
- SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry - disiapkan bersama Kemendag)
- SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)
Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA
Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
- enam bulan pertama untuk stok pedagang
- selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.
(agt/afr)