'Registrasi Prabayar Harus Dibarengi Kebijakan KTP'
- detikInet
Jakarta -
Rencana pemerintah untuk meregistrasi identitas pengguna kartu prabayar, perlu diikuti kebijakan soal nomor identitas tunggal. Jangan sampai KTP orang lain dijadikan bukti identitas saat registrasi.Hal tersebut diungkap pengamat telematika Heru Sutadi. Dalam keterangan tertulisnya, Heru menyebutkan bahwa penerapan kebijakan registrasi prabayar, harus diikuti dengan perbaikan kebijakan pada instansi lain yang terkait.Menurut Heru, terkait dengan masalah kepemilikan kartu identitas, di Indonesia lumrah ditemui orang-orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) lebih dari satu. Sementara itu, proses registrasi kartu prabayar mensyaratkan adanya bukti identitas resmi seperti KTP, SIM, paspor dan kartu pelajar. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia memperbaiki kebijakan dalam masalah kependudukan ini."Karena pada saat implementasi pendaftaran kartu prabayar dan kartu perdana, pengguna diwajibkan menyerahkan foto kopi kartu identitas, termasuk paspor bagi orang asing. Agar lebih efektif, maka pemerintah perlu segera memberlakukan apa yang disebut dengan nomor identitas tunggal (single identity number = SIN)," kata Heru.Pemerintah telah menetapkan bahwa sejak 29 Oktober 2005, akan diterapkan registrasi identitas pengguna kartu prabayar dan kartu perdana. Maraknya aksi penipuan, fitnah dan bentuk kejahatan lain yang memanfaatkan telepon seluler, terjadi karena sifat nomor prabayar yang anonim (tanpa nama).Niat baik pemerintah ini, perlu dilakukan secara hati-hati. Menurut Heru, jika kebijakan yang diambil tidak dilakukan secara hati-hati, dikhawatirkan justru akan menjadi titik balik yang berakibat menurunkan jumlah pengguna telepon seluler, dan telepon tetap nirkabel.
(nks/)