'Curi Data Pribadi Bisa Dipenjara 10 Tahun'
Hide Ads

'Curi Data Pribadi Bisa Dipenjara 10 Tahun'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 13 Agu 2019 06:52 WIB
Foto: ABC Australia
Jakarta - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) terus dikebut pemerintah mengingat masa kerja DPR-RI anggota 2014-2019 berakhir Oktober ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku bahwa ia telah menandatangani draft RUU PDP. Saat ini, disampaikannya draft tersebut berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).


"Draft dan rancangannya itu yang mengoordinasikan Setneg. Saya sih maunya cepet," ucapnya di Jakarta, Senin (12/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, bakal ada pertemuan lagi dengan pihak-pihak terkait membahas pasal terkait pidana.

"Pidana ini ternyata dievaluasi lagi, dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidana aja," sebutnya.

Semuel menggambarkan apabila ada persoalan kebocoran data pribadi, maka nanti kasus tersebut akan menyasar pelaku individu, bukan perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam kasus di atas, orang tersebut merupakan oknum atau yang mencuri data pribadi yang dikelola perusahaannya.

"Nanti yang kena, apa harus satu kantor yang kena hukum? Kan ini yang lagi dibahas, apakah institusinya dikenakan denda? Orangnya yang melakukan dikenakan pidananya itu loh yang lagi dibahas ulang terkait itu," tuturnya.


Orang yang mencuri data pribadi tersebut yang nantinya bisa dijatuhi pidana penjara maksimal sampai 10 tahun.

"Misalkan data kamu dipakai, dia terus curi, wah itu 10 tahun atau menggunakan data orang lain atas nama, itu hukumannya 10 tahun. Jadi, kalau orang datanya dicuri terus digunakan, kan sama saja kita membunuh orang itu," pungkasnya.


'Curi Data Pribadi Bisa Dipenjara 10 Tahun'



(agt/afr)