Diketahui, KPI saat ini melakukan pengawasan penyiaran baru sebatas layanan free to air alias siaran gratis, misalnya televisi dan radio. Adapun pengawasan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Penyiaran.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu, mengatakan pengawasan KPI terhadap konten-konten video yang disediakan oleh Netflix sampai YouTube bisa dilakukan jika definisi dari penyiaran itu sendiri diperjelas lebih detail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPI bisa mengawasi Netflix kalau definisi dari penyiaran itu sendiri diperluas hingga ke ranah digital," ungkap Ferdinandus ditemui di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut lagi, kata Ferdinandus, penyiaran pada saat ini maknanya baru mengarah ke layanan siaran yang menggunakan frekuensi publik. Belum kepada ranah digital, di mana Netflix dan YouTube ini merupakan layanan Over The Top (OTT) atau yang berjalan di atas jaringan.
Sekedar informasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini tengah direvisi, namun belum ada tanda-tanda regulasi tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya akan membahas terkait wacana KPI untuk mengawasi Netflix Cs.
"Kalau bicara KPI adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, di mana undang-undangnya sendiri belum direvisi," kata Rudiantara.
"Tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, di sana dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya, apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," kata Menkominfo melanjutkan.
(agt/fyk)