Sidang gugatan class action oleh kelompok masyarakat Indonesia kepada Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terbilang sangat alot. Tercatat, sudah lima kali sidang sejak tahun lalu hingga sidang kemarin, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Denda Rp 70 Triliun Cuma 'Gelitik' Facebook |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun gugatan class action Facebook ini dilayangkan oleh Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Gugatan dilakukan karena data pengguna Indonesia ditengarai turut disalahgunakan oleh pihak ketiga, Cambridge Analytica. Dari data jumlah 87 juta pengguna, 1,09 juta di antaranya berasal dari Indonesia.
Berikut Hasil persidangan yang diterima detikINET dari kuasa hukum penggugat.
1. Hakim memerintahkan Facebook Inc. sebagai Tergugat I untuk tunduk pada hukum Indonesia. Facebook Inc. harus ikut aturan sahnya surat kuasa beracara di persidangan Indonesia, bukan hukum Amerika yang dipakai di Indonesia. Hal ini karena Facebook Inc. tetap tidak bisa menunjukan kepada Hakim, siapa yang berhak memberikan kuasa hukum yang sah dari Facebook Inc. dan pemberi kuasa hukum di persidangan ini, tetap tidak ditemukan nama pemberi kuasanya dalam AD ART Facebook Inc.
2. Cambridge Analytica sudah resmi dua kali panggilan dan panggilan terakhirnya sudah dilayangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) ke Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) tertanggal 15 April 2019. Kemenlu diharapkan untuk segera memberikan keterangan telah menerima surat dari kepaniteraan MA (distempel Kemenlu) dan mengirimkan kembali ke PN Jaksel.
3. Para pihak disarankan oleh Hakim untuk melakukan pra mediasi sebelum agenda mediasi resmi dan sepakat akan mengadakan pra-mediasi dengan bantuan hakim mediator yang ditetapkan pada agenda sidang selanjutnya.
4. Agenda sidang selanjutnya hari Kamis, tanggal 1 Agustus 2019 dengan agenda Pembacaan Gugatan class action.
(agt/fyk)