Rp 2,8 Triliun per Tahun, Potensi Kerugian RI akibat Ponsel BM
Hide Ads

Rp 2,8 Triliun per Tahun, Potensi Kerugian RI akibat Ponsel BM

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 08 Jul 2019 20:12 WIB
Foto: Tomohiro Ohsumi/Getty Images
Jakarta - Pemerintah mencari cara menekan peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia, salah satunya dengan aturan valadasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan rencananya diberlakukan pada 17 Agustus nanti.

Sebenarnya, berapa kerugian yang dialami negara dengan adanya ponsel ilegal ini?

Untuk menjawab itu, detikINET pertama-tama bertanya ke Qualcomm yang sudah bekerja sama dengan pemerintah, tepatnya dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk menggunakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) sejak 2017. Adapun DIRBS ini merupakan sistem open source bikinan Qualcomm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan, DRIBS kini dinamakan oleh Kemenperin dengan sebutan Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA) yang nantinya akan dipakai untuk mengidentifikasi legalitas nomor IMEI di Tanah Air.

Director Government Affairs South East Asia and Pasific Qualcomm Nies Purwati, mengaku pihaknya tak mengetahui berapa pastinya ponsel BM yang ada di Indonesia pada saat ini.




"Dalam konteks Indonesia kalau kita ngomong ilegal itu kan, tidak dari sisi IMEI-nya, tapi dari sisi masuk dari mana, apakah impor atau ekspor gitu kan, apakah legal atau tidak. Kalau impornya ilegal, berarti itu tidak bayar pajak," tutur Nies di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Sementara itu, sejauh ini pemerintah juga tak tahu persis berapa jumlah peredaran ponsel BM yang ada di negara kita ini. Terkait potensi kerugian negara karena ponsel BM itu pun diungkap oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), meski dalam bentuk perkiraan.




APSI menyebutkan bahwa potensi hilangnya nilai pajak dari penjualan smartphone karena gara-gara ponsel BM ini di Tanah Air ini bisa mencapai Rp 2,8 triliun per tahunnya.

Angka di atas diketahui lewat perhitungan kisaran peredaran ponsel BM yang menyentuh 20% dari total pasar. Kemudian dikalikan dengan total pasar smartphone dalam setahun sebesar 45 juta unit yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM.

Bila 9 juta unit ponsel BM tersebut harga rata-ratanya adalah Rp 2,5 juta, nilainya pun jadi sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun pajak PPh dan PPn yang digabung menjadi 12,5% yang selanjutnya dikalikan dengan Rp 22,5 triliun menghasilkan angka Rp 2,8 triliun.





(agt/krs)