Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya telah memblokir video tersebut untuk muncul di media sosial.
Akan tetapi, Ferdinandus menyakini bahwa video ancaman tersebut masih beredar luas melalui layanan pesan instan, seperti salah satunya lewat WhatsApp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk peredaran via WhatsApp maupun japri, Kominfo mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskannya karena konten video tersebut dinilai sebagai provokasi bukan kritik.
![]() |
Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Adapun ancaman yang yang menyebarluaskan video pengancam Jokowi itu akan dikenai UU ITE yang melanggar pasal 28 ayat 1 terkait distribusi berita bohong dan ayat 2 menyebarkan informasi yang dituuka untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
"Yang melanggar pasal tersebut bisa kena pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dengan sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya
Tonton video Ditangkap, Pria Ancam Penggal Jokowi: Saya Emosional:
(agt/afr)