Awas! Sebar Video Ancam Presiden Kena UU ITE
Hide Ads

Awas! Sebar Video Ancam Presiden Kena UU ITE

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 14 Mei 2019 07:50 WIB
Foto: detik
Jakarta - Peredaran video ancaman Hermawan Susanto yang akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi viral media sosial belakangan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mengimbau agar masyarakat tak menyebarkan konten tersebut, bila tidak terkena pidana dan masuk penjara.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya telah memblokir video tersebut untuk muncul di media sosial.


Akan tetapi, Ferdinandus menyakini bahwa video ancaman tersebut masih beredar luas melalui layanan pesan instan, seperti salah satunya lewat WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Video yang beredar di postingan publik di medsos sudah kami take down, tapi yang lewat WhatsApp atau komunikasi japri (jalur pribadi) masih beredar," ungkapnya.

Untuk peredaran via WhatsApp maupun japri, Kominfo mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskannya karena konten video tersebut dinilai sebagai provokasi bukan kritik.

Awas! Sebar Video Ancam Presiden Kena UU ITEHermawan Susanto. Foto: Isal Mawardi/detikcom

Hermawan sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, Hermawan mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.


Adapun ancaman yang yang menyebarluaskan video pengancam Jokowi itu akan dikenai UU ITE yang melanggar pasal 28 ayat 1 terkait distribusi berita bohong dan ayat 2 menyebarkan informasi yang dituuka untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Yang melanggar pasal tersebut bisa kena pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dengan sebesar Rp 1 miliar," pungkasnya



Tonton video Ditangkap, Pria Ancam Penggal Jokowi: Saya Emosional:

[Gambas:Video 20detik]

(agt/afr)