Menkominfo Janji, Semua 'Kebagian' 3G
- detikInet
Jakarta -
Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa semua operator existing pasti akan mendapatkan lisensi 3G. Namun untuk tender November mendatang, hanya satu lisensi yang diberikan. Hal itu dikemukakannya saat mengikuti peresmian uji coba telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) PT Excelcomindo Pratama (XL) di Grha XL, Mega Kuningan, Jakarta, Senin (03/10/2005). "Kebijakan pemerintah soal 3G sudah sangat clear, kita akan berikan lisensi pada operator terutama existing. Pengaturan frekuensi memungkinkan semua operator existing untuk mendapatkan lisensi," paparnya. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mengamini perkataan Sofyan. "Sangat memungkinkan, tapi kepastiannya menunggu proses didasarkan pada kemampuan dan kapasitas mereka (operator-red)," Basuki menambahkan. November 2005, ujar Basuki, pemerintah akan menggelar tender 3G. "Kita akan menangkan satu operator dulu untuk tahap pertama. Idealnya satu operator dapat 10 Mhz," tuturnya. Sebelum ini pemerintah sempat melontar wacana akan 'menghadiahkan' 5 Megahertz (MHz) frekuensi 3G pada Indosat dan Telkom. Hal itu dimaksudkan sebagai kompensasi 'terusirnya' Telkom Flexi dan Indosat StarOne. Jika itu terjadi, ujar Basuki, maka kedua pihak itu hanya berhak mendapatkan 5 Mhz tambahan frekuensi saat tender November. Setelah frekuensi 3G 'bersih' dari operator non-3G, pemerintah berencana untuk mengadakan tender kedua. Menurut Basuki tender kedua itu akan digelar tahun 2007. "Setelah semua dapat, pasar akan dibiarkan berjalan dahulu. Nantinya yang bagus akan terus dan yang jelek akan dikembalikan (frekuensinya-red)," Basuki menjelaskan. Hingga saat ini belum ada rincian dari pemerintah mengenai mekanisme tender 3G. Basuki 'membocorkan' tender itu mungkin akan mirip dengan beauty contest. Namun ia menegaskan pihaknya masih menggodok rencana tersebut."Pertengahan hingga akhir Oktober, melalui Dokumen Tender 3G akan kita umumkan rule of the game-nya. Saat ini kita sedang mempersiapkan," ujarnya saat didesak oleh wartawan. Dokumen itu, ujarnya, akan mencakup: model up front fee, annual business, besaran up front fee, cara-cara tender, hingga kelayakan infrastruktur.
(wsh/)