Sehubungan dengan itu sejumlah penyelenggara layanan medsos yang beroperasi di Indonesia, seperti perwakilan Facebook hingga Twitter, akan dipanggil oleh Kominfo.
Di kesempatan yang sama juga, Kominfo akan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selaku lembaga yang mengerti terkait aturan pada pemungutan suara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan para penyelenggara platform ini kaitannya dengan masa tenang. Aturan pemilu untuk masa tenang di ruang nyata, sudah diatur, bagaimana tidak ada kampanye pada saat itu. Nah, bagaimana dengan ruang (internet) ini," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan kepada detikINET.
Berbicara lebih jauh mengapa pembahasan masa tenang di medsos ini baru dilakukan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2019, Semuel mengatakan bahwa pada pemilu sebelumnya jumlah pengguna internet tidak sebanyak pada tahun ini.
"Sekarang pengguna internetnya masif, di mana 90 juta pemilih itu adalah pengguna internet. Jadi, ini kita bahas bagaimana mengatur tata kelolanya. Kalau di ruang nyata sudah tenang, tetapi di media sosial malah heboh, ya itu bukan masa tenang namanya," tuturnya.
Rencananya mekanisme masa tenang pemilu di medsos ini langsung akan diumumkan oleh Kominfo pada sore harinya, tepat setelah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut.
"Iya hari ini ada pertemuan. Nanti jam tiga sore ada press conference," kata pria yang disapa Semmy ini.
Tonton video 'Begini Aturan Masa Tenang Pemilu di Medsos dari Kominfo':
(agt/krs)