Hal ini disampaikan dalam laporan hasil investigasi komite Digital, Culture, Media and Sport (DCMS), di Parlemen. Investigasi dipicu kebocoran data pengguna Facebook dalam skandal Cambridge Analytica.
"Perusahaan-perusahaan seperti Facebook tak boleh dibiarkan bertindak seperti 'gangster digital' di dunia maya, menganggap dirinya tak dapat disentuh hukum," sebut laporan itu seperti dilansir Sky.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investigasi ini menemukan Facebook tidak hanya melanggar hukum privasi dan kompetisi melainkan juga tidak kuasa menghentikan penyebaran disinformasi dan berita palsu di platform-nya.
Laporan ini juga mengatakan bahwa Facebook tidak bisa lagi mengatur dirinya sendiri. Padahal perusahaan yang berbasis di Menlo Park, AS itu harus tunduk pada kode etik yang mengatasi penyebaran berita palsu, penyalahgunaan data pengguna, dan intimidasi terhadap perusahaan kecil.
"Hak-hak warga negara harus ditetapkan dalam undang-undang, dengan mengharuskan perusahaan teknologi untuk mematuhi kode etik yang ditulis dalam undang-undang oleh Parlemen, dan diawasi oleh regulator independen," kata ketua komite DCMS Damian Collins di Reuters.
Laporan investigasi ini tidak hanya menyasar Facebook, tapi juga pendiri dan CEO-nya, Mark Zuckerberg. Klaim Zuck yang menyebut bahwa perusahaannya tidak pernah menjual data pengguna disebut oleh laporan ini sebagai "tidak benar"
Zuck juga disebut menunjukkan "penghinaan" kepada parlemen Inggris setelah tiga kali menolak untuk hadir di parlemen dan menjawab pertanyaan regulator.
"Mark Zuckerberg terus-menerus gagal menunjukkan tingkat kepemimpinan dan tanggung jawab pribadi yang harus diharapkan dari seseorang yang duduk di puncak salah satu perusahaan terbesar di dunia," ucap Collins, anggota parlemen dari Partai Konservatif.
(vim/krs)