Sejumlah pihak terkait, termasuk salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengadakan rapat terkait finalisasi draft RUU Perlindungan Data Pribadi pada hari ini, Rabu (13/2/2019).
"Tadi meeting dengan semua instansi untuk menyamakan persepsi. Kita rapikan, lihat pasal per pasal yang cocok tidak dengan instansinya," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Semuel Abrijani Pangerapan saat dihubungi detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Semuel menjelaskan, proses selanjutnya bahwa draft RUU Perlindungan Data Pribadi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditandatangani yang kemudian diserahkan kepada DPR.
"Awal bulan depan diharapkan sudah diserahkan ke DPR. Kalau sudah masuk, biasanya akan dibuatkan jadwal untuk pembahasannya. Bisa akhir bulan depan atau April," kata mantan Ketua APJII ini.
Semuel mengungkapkan bagaimana pentingnya keberadaan aturan yang menyangkut data pribadi di era digital seperti saat ini. Sebab, setiap transaksi online hingga untuk membuat akun di internet selalu diminta data pribadi pengguna.
Baca juga: Instagram Blokir Akun Komik Muslim Gay |
"(Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) sangat dibutuhkan segera karena data pribadi kita dikelola banyak orang. (Aturan ini) untuk melindungi. Untuk transaksi online, media sosial itu pakai data pribadi yang semua ada di internet, ini perlu dilindungi," tuturnya.
Secara garis besar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, lanjut Semuel, bisa menjadi pedoman bagi semua penyelenggara aplikasi digital.
"Jadi, nggak boleh sembarangan. Aturan ini mengatur tentang perlindungan, pemanfataan, dan perlindungannya," pungkas dia. (agt/krs)