Sidang perdana kasus penyalahgunaan data pengguna berlangsung pada bulan Agustus lalu. Saat itu Facebook, sebagai pihak tergugat, absen alias tidak menghadiri sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan terhadap Facebook dilakukan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (ID-ICT), yang mempersoalkan kasus penyalahgunaan data pengguna oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica.
Hari Senin (26/11) ini Direktur Eksekutif (ID-ICT) Heru Sutadi sudah wanti-wanti agar Facebook jangan mangkir lagi dan bisa hadir dalam agenda sidang gugatan class action besok.
Baca juga: Jangan Mangkir dari Sidang Besok, Facebook! |
Sehubungan dengan itu detikINET mencoba menghubungi perwakilan Facebook di Indonesia untuk meminta tanggapan terkait gugatan yang dialamatkan kepadanya, terkait dengan agenda sidang di PN Jaksel besok.
Akan tetapi, sejauh ini perwakilan Facebook di Indonesia belum bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut secara terperinci. "Belum ada komentar," ujar perwakilan Facebook Indonesia tersebut.
Adapun sidang dengan nomor Perkara 396/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL ini besok akan digelar di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.40 sampai dengan 16.35 WIB.
Simak video 'Cara Facebook Saring Konten Negatif pada Akun Grup':