Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Segera Perjelas Posisi Soal 3G

Pemerintah Segera Perjelas Posisi Soal 3G


- detikInet

Jakarta - Setelah menerima masukan dari publik, pemerintah akan segera mengumumkan posisi soal hal-hal terkait penataan frekuensi telekomunikasi selular generasi ketiga (3G). Selanjutnya, kebijakan resmi soal 3G pun akan diumumkan. Jumat (26/08/2005), pemerintah rencananya akan mengumumkan posisi resmi mengenai hal-hal terkait penataan frekuensi 3G. Hal itu dilakukan setelah menerima berbagai masukan dari publik tentang hal-hal spesifik seputar 3G. Periode konsultasi publik itu digelar sejak 21 Juli 2005 hingga 15 Agustus 2005. Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, terdapat 72 responden yang telah memberikan masukan. Demikian keterangan tertulis Ditjen Postel dan diterima detikinet, Selasa (23/8/2005). Dari jumlah responden yang masuk, lima di antaranya adalah operator telekomunikasi, satu vendor telekomunikasi, tiga konsultan telekomunikasi, dan dua asosiasi industri telekomunikasi. Sisanya, 61 responden, merupakan responden perorangan. Ditjen Postel bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan menelaah masukan yang diterima dan menyimpulkan posisi pemerintah. Posisi tersebut akan diumumkan melalui situs resmi Postel, ini termasuk pencantuman alasan pemerintah menolak beberapa masukan dari publik. Konsultasi itu mencakup pertanyaan mengenai tender penentuan penerima izin 3G. Postel, dalam dokumen konsultasi publik, menyediakan pilihan 'beauty contest', lelang, hingga kombinasi keduanya. Sebelumnya Postel telah memberikan izin frekuensi 3G pada dua perusahaan, Cyber Acces Communication dan Natrindo Telepon Selular, melalui mekanisme beauty contest dan penunjukkan langsung. Terdapat pihak-pihak yang menganggap cara tersebut kurang fair. Postel, dalam dokumen konsultasi itu, juga meminta masukan mengenai kewajiban penggelaran layanan (roll-out obligation). Terutama mengenai sanksi bila kewajiban gagal dipenuhi. Sekadar tahu, penerima izin frekuensi 3G saat ini belum juga menggelar layanannya di Indonesia. Hal ini sempat menimbulkan polemik karena perusahaan penerima izin tersebut kemudian menjual sebagian besar saham ke pihak asing. Tudingan sebagai 'makelar lisensi' pun sempat terlontar. Nantinya, posisi pemerintah mengenai 3G hasil konsultasi publik akan dijadikan referensi bagi penyusunan kebijakan menyeluruh soal 3G. Kebijakan yang akan dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika itu rencananya akan diumumkan akhir bulan Agustus 2005. (wsh/)







Hide Ads