Kabar tentang RBT itu awalnya beredar luas di aplikasi pesan instan WhatsApp. Ada foto Presiden Jokowi dan tulisan "Jokowi Saja" dalam gambar mengenai informasi RBT tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Kementerian Kominfo telah mengatur ikhwal penyenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler melalui Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017.
Kedua, Dalam Permen tersebut diatur bahwa Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya disediakan oleh operator seluler bekerja sama dengan penyedia musik, baik individu maupun asosiasi.
Ketiga, kerja sama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional.
Keempat, dalam Permen tersebut juga diatur bahwa Penyedia Konten wajib berikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, Permen Kominfo tersebut juga mengatur larangan bagi Penyedia Konten menyediakan konten bermuatan:
a. Bertentangan dgn Pancasila & UUD NRI 1945
b. Berpotensi menimbulkan konflik SARA
c. Melanggar kesusilaan & pornografi
d. Perjudian
e. Penghinaan
f. Pemerasan
g. Pencemaran nama baik
h. Pelanggaran HAKI
i. Bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehubungan dengan adanya RBT bernunsa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan sebagaimana point nomor kelima," tutur Ferdinandus.
(agt/krs)