Langgar Hak Cipta Ringtone Termasuk Pidana
- detikInet
Jakarta -
Lagu atau musik yang dipakai untuk ringtone harus memenuhi aturan hak cipta. Jika tidak, hal itu dikategorikan sebagai tindakan pidana. Hal itu dikemukakan Rapin Mudiardjo, Koordinator ICT Watch ketika dihubungi detikinet Selasa (9/8/2005), "Provider sudah mengambil manfaat ekonomi dari hak cipta tersebut. Ini jelas-jelas pelanggaran pidana dan pemilik hak cipta berhak menuntut, meski tidak ada perjanjian." Rapin menambahkan, royalti terbit ketika konten itu ada dan diperjanjikan antara pemilik hak cipta dengan pengguna hak cipta.Sebagi informasi, perusahaan penyedia konten ringtone bernama Elasitas, milik seseorang bernama Andy Zein Selasa (9/8/2005) kena sweeping polisi. Pasalnya, bisnis ini menjual ringtone tanpa membayar royalti. PT Elasitas, perusahaan penyedia konten atau content provider lagu-lagu ringtone baik monophonic maupun polyphonic itu, disinyalir telah menjual ringtone lagu 'Bang Toyib' dan 'Aku Bukan Untukmu' Rossa tanpa membayar royalti kepada perusahaan label atau publisher yang menerbitkan lagu itu.Untuk menyelesaikan hal ini, Rapin berpendapat, "Ada baiknya jika penyedia konten langsung menghubungi pemilik hak cipta agar masalahnya cepat selesai." Demikian ia mengakhiri.
(ien/)