Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Microsoft Terima Rp 68,5 Miliar dari Spam

Microsoft Terima Rp 68,5 Miliar dari Spam


- detikInet

Jakarta - Microsoft akhirnya memenangkan kasus anti spam. Raksasa software ini mendapat US$ 7 juta (Rp 68,5 miliar) dari seseorang yang dihukum karena telah menjadi menyebar spam paling produktif.Microsoft mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk memberantas spam dan berbagai bentuk penyalahgunaan komputer lainnya. Uang tersebut diperoleh dari Scott Richter dan perusahaannya OptInRealBig.com, sebuah perusahaan pemasaran internet yang berbasis di Westminster, Colorado, Amerika Serikat."Orang memanfaatkan spam sebagai sumber penghasilan," ujar Brad Smith, konsultan untuk Microsoft, seperti dikutip detikinet, Rabu (10/8/2005) dari Associated Press. "Sekarang kami sudah membuktikan bahwa spammer yang paling ulung di dunia bisa diciduk. Dan ini merupakan peringatan bagi orang lain yang ingin mengambil keuntungan dari spam," paparnya.Kasus ini terdaftar di pengadilan negeri New York pada Desember 2003 setelah Microsoft memasang "perangkap spam" yang berhasil menjaring sekitar 8.000 e-mail sampah yang berisi 40 ribu pernyataan palsu.Dalam persidangan, Richter dan perusahaannya setuju untuk mematuhi semua undang-undang anti spam, termasuk CAN-SPAM, Controlling the Assault of Non-Solicited Pornography and Marketing Act. Richer berjanji tidak akan mengirim spam ke orang-orang yang tidak ingin menerimanya.Richer juga setuju dengan rencana pengawasan yang akan dilakukan pihak berwenang. Perusahaannya akan diamati selama tiga tahun, untuk menjamin bahwa perusahaan tidak ada lagi mengirimkan spam secara ilegal. "Saya berjanji akan mengirimkan e-mail hanya untuk mereka yang memintanya. Saya juga akan mematuhi semua undang-undang antispam negara itu sepenuhnya," ujar Richer.Richer, spammer ketiga yang paling produktif di dunia yang pernah diperingatkan. Diperkirakan perusahaannya telah mengirimkan 38 juta pesan spam setiap tahun.Sepanjang tahun ini Microsoft telah mengajukan lebih dari 135 gugatan hukum berkaitan dengan kasus antispam di seluruh dunia. Dari seluruh tuntutan tersebut, 100 diantaranya berasal dari Amerika Serikat. (nks/)




Hide Ads