Ke-56 orang itu adalah karyawan dan mantan karyawan Uber yang mendaftarkan melaporkan adanya pelecehan seksual ketika bekerja di Uber. Dan mereka masing-masing akan mendapat ganti rugi sekitar USD 34 ribu.
Selain itu, ada juga perjanjian damai antara Uber dengan penggugat class action yang mengklaim Uber mendiskriminasi wanita dan orang dengan kulit berwarna, di mana Uber akan membayar ganti rugi sebesar USD 10 juta, atau sekitar USD 11 ribu per orangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Duh! Uber Telan Kerugian Rp 13 Triliun |
Gugatan mengenai diskriminasi ini muncul ke permukaan pada Oktober oleh tiga orang engineer Uber. Lalu pada Maret lalu Uber setuju untuk membayar uang ganti rugi sebesar USD 10 juta. Mereka pun setuju untuk memisahkan uang ganti rugi terhadap para korban pelecehan, yaitu sebesar USD 1,9 juta.
Jumlah uang ganti rugi ke setiap orangnya akan dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan durasi dari dugaan pelecehan yang terjadi, termasuk adanya saksi yang mendukung dugaan, jabatan pelaku pelecehan, serta dampak pelecehan tersebut pada korban, demikian dikutip detikINET dari Engadget, Rabu (22/8/2018). (asj/asj)