Sayangnya, penjelasan yang disampaikan tidak tegas. Melalui juru bicara Facebook, disampaikan bahwa mereka menghormati proses sidang dan menyatakan komitmennya untuk bekerjasama dengan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, juru bicara Facebook tidak memberi penjelasan mengapa perwakilan mereka tidak hadir di sidang perdana hari ini. Facebook digugat class action oleh dua lembaga yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia, yaitu Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute (IDICTI).
Sementara itu, Facebook juga menekankan bahwa aplikasi pihak ketiga 'This is Your Life' buatan Dr. Aleksandr Kogan tidak membagikan data pengguna Facebook yang berasal dari Indonesia kepada Cambridge Analytica maupun perusahaan induknya, SCL.
Sidang perdana gugatan dari LPPMI dan IDICTI kepada Facebook atas kebocoran data pengguna yang semula dijadwalkan pada Selasa (21/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir dengan penundaan. Hal ini dikarenakan ketidakhadiran pihak tergugat membuat pihak pengadilan menunda sidang hingga 27 November 2018. (agt/rou)