Nigeria Hukum Penipu Internet Rp 2,3 Triliun
Senin, 18 Jul 2005 10:40 WIB

Jakarta - Pengadilan Nigeria telah mendakwa seorang wanita untuk kasus penipuan di internet. Wanita tersebut dikenai 2,5 tahun hukuman penjara setelah terbukti melakukan aksi penipuan lewat e-mail.Seperti dikutip detikinet, Senin (18/7/2005) dari Reuter, Amaka Anajemba adalah satu dari tiga pelaku penipuan yang membukukan kerugian sebesar US$242 juta (Rp 2,3 triliun) pada bank Brazil. Anajemba diharuskan mengembalikan US$ 48,5 juta (Rp 475 miliar) ke bank, US$ 5 juta (Rp 48 miliar) ke pemerintah dan membayar denda 2 juta naira (Rp 147 juta). Penipuan senantiasa berlangsung sukses di Nigeria. Negara tersebut sampai menggelar kampanye anti penipuan. Juru kampanye mengatakan, penipuan merupakan penghasil devisa terbesar setelah minyak, gas alam dan coklat.Kasus Anajemba disidangkan di pengadilan tinggi Lagos. Dia menjadi orang pertama yang dinyatakan bersalah sejak dibentuknya komisi kejahatan finansial -- Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) pada tahun 2003. Komisi ini ditujukan untuk mencegah penipuan e-mail yang selama ini berkembang pesat dan menjadikan Nigeria dikenal sebagai negara asal pelaku penipuan internet.Keputusan tersebut merupakan tujuan dari EFCC dalam perangnya menghadapi fraud, korupsi dan kejahatan lain.Biasanya para penipu dunia maya ini mengirim mail sampah ke seluruh dunia yang menjanjikan keuntungan besar bagi penerimanya. Banyak yang tergiur hingga akhirnya tertipu, ketika menyadari mereka tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan.Anajemba, didakwa bersama dengan Emmanuel Nwude dan Nzeribe Okoli. Hakim mengatakan, ketiga orang tersebut mendapatkan US$ 242 juta dari staf komisi karyawan bank yang diharuskan untuk memberikan dana untuk membangun bandara di ibu kota Nigeria Abuja, dimana kontrak tersebut sebenarnya tidak ada.Agen anti-fraud Nigeria telah menahan lebih dari 200 e-mail sampah sejak tahun 2003. Mereka mengatakan telah mengamankan uang senilai US$ 200 juta (Rp 1,9 triliun) dan mengamankan 10 penipuan lainnya.
(nks/)