Kedua perusahaan ini dituduh melakukan pemaksaan kepada pengguna karena berbagai data pribadi. Akibatnya, Facebook dituntut sebesar 3,9 miliar Euro atau sekitar Rp 63,8 triliun dan Google 3,7 miliar Euro atau sekitar Rp 60,6 triliun.
Sebagaimana detikINET kutip dari GSMArena, Minggu (27/5/2018) tuntutan kepada kedua perusahaan teknologi global itu diajukan oleh aktivis privasi dari Austria bernama Max Schrems.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar dalam aturan yang tertera di GDPR menyebutkan bahwa perusahaan harus memberikan penjelasan setiap data pribadi yang dikumpulkan oleh mereka. Regulasi ini telah mendorong perusahaan berbisnis di area internet untuk merevisi kebijakan mereka soal privasi.
Meski Facebook dan Google mengaku telah menghadirkan kebijakan terbaru yang menyesuaikan dengan GDPR, tetapi Schrems berpendapat kalau itu masih belum cukup. Khususnya, mengenai bagaimana perusahaan menunjukkan mendapatkan persetujuan kebijakan privasi.
Bahkan Schrems menuding apa yang dilakukan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google adalah praktik yang tidak patuh terhadap aturan GDPR.
"Mereka benar-benar tahu bahwa itu akan jadi pelanggaran. Mereka bahkan tidak berusaha untuk menyembunyikannya," ucapnya.
Tuntutan ini dialamatkan tidak hanya kepada Facebook tetapi juga anak perusahaannya, yakni Instagram dan WhatsApp. Begitu juga Google dengan anak perusahannya kepada Android.
Baca juga: Ada Jutaan Anak Muda yang Diblokir WhatsApp |
Sementara itu, Facebook dan Google telah membantah tuduhan yang diterima olehnya. Misalnya Google mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan yang tertera dalam GDPR.
"Kami membangun privasi dan keamanan ke dalam produk kami sejak awal. Dan, berkomitmen untuk memenuhi aturan Uni Eropa dengan GDPR-nya," sebutnya.
Nada yang sama juga diucapkan oleh Facebook terkait tuduhan tersebut. "Kami mempersiapkan selama 18 tahun terakhir untuk memastikan kami memenuhi persyaratan GDPR," klaim Facebook.
(agt/rou)