Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) yang mewakili masyarakat Indonesia akan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (7/5/2018).
"Kominfo sebagai negara harusnya bisa lebih melindungi rakyat, tapi tiba-tiba stop (tidak jelas kasusnya) gitu. Ini kita masyarakat mempunyai hak, bagaimana mereka melindungi masyarakat di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi kepada detikINET, Minggu malam (6/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Heru ini tak terlepas dari penyalahgunaan data pengguna Facebook yang mencapai 87 juta di seluruh dunia ini yang dicuri oleh pihak ketiga bernama Cambridge Analytica. Kemudian, firma politik tersebut memanfaatkan data ini untuk kepentingan Donald Trump mempengaruhi hasil pemilu presiden di Amerika Serikat.
Disampaikan Heru, harusnya Kominfo pada saat telah melayangkan surat dengan memberi batas waktu tujuh hari kepada Facebook, itu menjadi momentum pemerintah Indonesia bersikap tegas kepada media sosial terpopuler sejagat ini.
"Langsung peringatan SP III, tapi ini tidak dilakukan karena berbagai alasan, seperti harus menunggu hasil penyelidikan Inggris. Kita ini negara berdaulat, kita juga punya kepentingan sendiri sebagai negara. Kita ini semacam terpesona dengan pernyataan Facebook sehingga tidak ada sanksi jelas. Padahal situs lain gampang ditutup tanpa ditanya. Ini sudah jelas yang melanggar Undang-Undang ITE," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.
Heru mengungkapkan gugatan ini mewakili masyarakat Indonesia yang turut terdampak dari kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yakni Cambridge Analytica.
"Ini merupakan class action bukan dari lembaga saja tapi masyarakat karena Facebook tidak memberikan penjelasan yang kita terima. Kita juga pengguna Facebook," ucap Heru menambahkan. (agt/asj)