Kasus Warnet Semarang Jadi Misterius
Senin, 04 Jul 2005 21:18 WIB
Jakarta - Kasus warnet di Semarang yang terkena sweeping meski mengklaim memiliki sistim operasi berlisensi dianggap misterius. Pihak warnet pun terus meminta proses hukum dihentikan, sedangkan AWARI mendesak misteri itu diungkap. Ada apa?Nama warung internet (warnet) itu adalah Pojok Internet, disingkat Pointer. Menurut pengakuan Hendrian Deddy, pemilik Pointer, selama satu bulan sejak sweeping pihaknya tidak bisa beroperasi. "Hingga dengan detik ini kami sangat mengharapkan penyidikan dapat diselesaikan segera.Dalam pemeriksaan kami telah menunjukkan bukti verifikasi dan CD asli sistim operasi Microsoft Windows 98 yang dikeluarkan oleh PT. Microsoft Indonesia," Deddy mengeluhkan kondisinya kepada detikinet, Senin (4/7/2005). Deddy pun memohon agar pihaknya bisa beroperasi kembali. Menurut Deddy, Pointer telah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang ada. Dalam kesempatan berbeda, pihak ICT Watch juga meminta agar proses hukum dibatalkan demi hukum. Hal ini disebabkan tidak sesuainya penggunaan End User License Agreement (EULA) untuk menuntut warnet. Selain itu, Pasal 72 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual juga dianggap kurang pas.MisteriusDi sisi lain, Judith M.S Ketua Presidium Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI), menganggap kasus Pointer misterius. "Ada apakah gerangan yang terjadi di Pointer sehingga pihak Polisi tetap melakukan sweeping dan hingga saat ini belum dibuka?" ujarnya. Judith mengusulkan agar Pointer melakukan penuntutan balik ke Polda Jawa Tengah. Sweeping tersebut menurutnya memang dilakukan oleh aparat Kepolisian di bawah jurisdiksi Polda Jateng. Menurut Judith saat sekarang ini menuntut balik Kepolisian bukan hal tabu. Pihak yang dituntut pun diyakini Judith akan bersikap bijaksana. "Jika memang salah satu anggota melakukan kesalahan tentu akan dihukum," tukasnya. "Jadi bagi kami kasus ini adalah misteri. Siapakah yang bisa mengungkapkannya? Atau mungkin ada info-info yang disembunyikan pihak Pointer atau Polda Jateng?" ia menambahkan.
(wsh/)