Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bajak 86 Juta Lagu dari Spotify, Hacker Disuruh Ganti Rugi Rp 5,5 Triliun

Bajak 86 Juta Lagu dari Spotify, Hacker Disuruh Ganti Rugi Rp 5,5 Triliun


Virgina Maulita Putri - detikInet

LOS ANGELES, CALIFORNIA - MARCH 26: Free Spirit and Spotify branding at Khalid Performs For His Biggest Spotify Fans To Celebrate His Forthcoming Album Free Spirit on March 26, 2019 in Los Angeles, California. (Photo by Matt Winkelmeyer/Getty Images for Spotify)
Foto: Matt Winkelmeyer/Getty Images for Spotify
Jakarta -

Pustaka open-source dan kelompok aktivis pembajakan, Anna's Archive, sempat membuat heboh, setelah mengklaim berhasil membajak jutaan lagu dari Spotify. Kini Anna's Archive diminta membayar ganti rugi sebesar USD 322 juta atau sekitar Rp 5,5 triliun kepada Spotify dan tiga label musik papan atas.

Putusan default ini diambil setelah operator Anna's Archive gagal menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh Spotify, Universal Music Group, Warner Music Group, dan Sony Music Group.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah Anna's Archive pada Desember 2025 mengumumkan mereka telah membajak 86 juta lagu dari Spotify dan mendistribusikannya lewat BitTorrent.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, Spotify dan penggugat lainnya menyebut aktivitas 'scraping' yang dilakukan Anna's Archive sebagai aksi pencurian terang-terangan yang melibatkan jutaan file berisi hampir semua rekaman suara komersial di dunia.

Spotify dan tiga label musik terbesar di dunia itu awalnya menggugat Anna's Archive dengan jumlah tuntutan yang fantastis sebesar USD 13 triliun. Walaupun sudah digertak, Anna's Archive tetap mengunggah hampir tiga juta file musik ke website torrent pada bulan Februari.

Dalam postingan blog yang saat ini sudah dihapus, Anna's Archive mengatakan aksi pembajakan ini merupakan upaya pelestarian arsip. Meski begitu, hakim federal New York memihak penggugat setelah operator Anna's Archive gagal menanggapi gugatan tersebut.

Putusan pengadilan menyatakan Anna's Archive bersalah atas pelanggaran hak cipta langsung, pelanggaran kontrak, dan pelanggaran Defense Contract Management Agency (DCMA), seperti dikutip dari Engadget, Sabtu (18/4/2026).

Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Jed Rakoff dari Distrik Selatan New York memberikan ganti rugi sebesar USD 300 juta kepada Spotify. Sony Music Group dan Universal Music Group masing-masing akan menerima USD 7,5 juta, dan Warner Music Group akan menerima USD 7,2 juta.

Pengadilan juga memerintahkan Anna's Archive untuk segera menghancurkan semua salinan dan rekaman suara dari setiap lagu yang di-scrape, diunduh, disalin, atau diekstrak dari Spotify.

Apakah pengadilan bisa menegakkan putusan ini dan memaksa operator Anna's Archive membayar ganti rugi masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, sosok di balik website Anna's Archive saat ini masih menjadi misteri




(vmp/hps)
TAGS




Hide Ads