Cegah Data NIK dan KK Tersebar, Kominfo Surati Google Cs
Hide Ads

Cegah Data NIK dan KK Tersebar, Kominfo Surati Google Cs

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 07 Mar 2018 11:21 WIB
Ilustrasi. Foto: Grandyos Zafna.
Jakarta - Mengantisipasi beredarnya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), pemerintah berencana mengirim surat pada penyelenggara Over The Top (OTT) seperti Google, Facebook, Twitter, dan lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan untuk registrasi SIM card prabayar.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli, mengatakan penanganannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo.

"Saat ini penanganannya koordinasi dengan Ditjen Aptika yang follow up pemblokiran konten. Mekanismenya ada," sebut Ramli saat dihubungi detikINET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya lebih lanjut tentang mekanismenya seperti apa, Ramli menyebutkan bahwa hal itu berada di ranah Ditjen Aptika.



"Ditjen Aptika memiliki SOP (Standard Operating Procedure). Untuk hal ini boleh minta info ke yang bersangkutan," ucapnya.

Sementara itu, ketika detikINET mengkonfirmasi hal itu kepada Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, ia sejauh ini belum menanggapi persoalan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.

Dalam pendaftaran nomor seluler ini, pelanggan diwajibkan dengan divalidasi NIK dan nomor KK. Sayangnya, belakangan ini permasalahan registrasi tersebut muncul ke permukaan, berupa kebocoran data pelanggan, seperti ada NIK yang digunakan untuk mendaftarakan untuk 50 nomor dan situs yang mengumbar data NIK dan KK.

Sebelumnya, Kominfo mengatakan bahwa untuk kasus satu NIK yang digunakan 50 nomor telepon itu dianggap sebagai penyalahgunaan bukan kebocoran data pelanggan.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza membenarkan terdapat laporan masyarakat yang menyangkut pendaftaran nomor dalam jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Disampaikannya, telah dilakukan pendalaman apa yang terjadi, yaitu penggunaan NIK dan KK yang tak bertanggungjawab dengan berbagai modus, mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Noor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3).

Noor menambahkan, tindakan tersebut sebuah penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi yang melanggar hukum. Kejadian ini juga membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan penelusuran lebih lanjut. (agt/fyk)