Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kominfo Teken Peraturan Menteri Soal SLJJ

Kominfo Teken Peraturan Menteri Soal SLJJ


- detikInet

Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sofyan A. Djalil, telah menandatangani Reraturan Menteri (Permen) tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan tentang Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Menteri juga menandatangani Permen tentang perubahan kedua Keputusan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP).Dalam Permen Kominfo Nomor 06/P/M.Kominfo/5/2005, diatur mengenai perubahan kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 tentang Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional.Permen tersebut merupakan bentuk legal dari perubahan kode akses SLJJ yang telah diumumkan sebelumnya. Permen ini oleh pengamat dinilai sebagai suatu keharusan, mengingat pengumuman pemerintah saja belum cukup. Heru Sutadi, pengamat Telematika menilai, selain membentuk Permen pemerintah juga perlu segera membentuk tim koordinasi. "Perlu dibentuk tim koordinasi yang melibatkan Telkom, Indosat, regulator dan para pakar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dari penetapan pembukaan kode akses SLJJ," katanya.Doupoli Layanan Telepon TetapPermen yang ditandatangani Sofyan pada 17 Mei 2005, menyebutkan keharusan bagi setiap penyelenggara jasa SLJJ untuk mengalokasikan prefiks SLJJ yang berbeda.Ini dilakukan menyusul kehadiran lebih dari satu penyelenggara dalam layanan SLJJ, yang akan memberi kemungkinan bagi pelanggan untuk memilih jasa SLJJ yang akan digunakan.Sementara bagi pelanggan yang tidak ingin menggunakan haknya untuk memilih jasa SLJJ, harus disediakan satu prefiks khusus sebagai pembeda. Pelanggan ini tetap harus mendapat layanan yang baik, dari penyelenggara tempatnya berlangganan. Pelanggan jenis ini akan menggunakan prefiks '0'.Sementara pelanggan yang ingin memilih, akan menggunakan prefik '01X' dimana X merepresentasikan angka 1 sampai 9, ciri penyelenggara jasa SLJJ.Penyelenggara SLJJ yang pertama beroperasi di Indonesia dan memakai prefiks nasional '0', diwajibkan untuk secara bertahap menggunakan kode akses '01X', selambat-lambatnya sampai 1 April 2010.Selama masa transisi, pelanggan bisa memilih menggunakan kode akses SLJJ '0' atau '01X', untuk wilayah-wilayah di mana kode akses '01X' sudah dibuka. Sementara untuk wilayah yang belum dibuka, hanya bisa menggunakan kode akses SLJJ '0' saja.Pemerintah telah menetapkan lima wilayah di mana penyelenggaraan SLJJ dilayani oleh dua penyelenggara -- Telkom dan Indosat. Wilayah tersebut adalah yang menggunakan kode area 021, 031, 0361, 0778 dan 061. Internet TeleponiSementara itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor: 07/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 23 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan PublikPermen ini mengatur tentang penyelenggara layanan ITKP diharuskan memakai prefiks dengan format '010XY', di mana XY (X = 0,1,...9 dan Y = 1,2,...9) mencirikan penyelenggara jasa ITKP satu tahap (single stage). Perubahan ini harus dilakukan oleh penyelenggara ITKP yang menggunakan prefiks '01X', selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2005.ITKP dua-tahap (double stage) tidak memerlukan prefiks, tapi memakai kode akses berupa nomor pelanggan yang diperpendek dengan format '170XY'. Dimana X dan Y adalah angka dari 0 sampai 9.Pemilihan penggunaan kode akses single stage atau double stage ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (nks/)







Hide Ads