Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Keberatan dengan Regulasi Kode Akses SLJJ
Sekar Telkom Ajukan Judicial Review
Keberatan dengan Regulasi Kode Akses SLJJ

Sekar Telkom Ajukan Judicial Review


- detikInet

Jakarta - Serikat Karyawan (Sekar) PT. Telkom mengajukan judicial review (permohonan hak uji materiil) atas tiga Keputusan Menteri Perhubungan yang terkait dengan implementasi kode akses SLJJ.Berkas judicial review diserahkan ke Mahkamah Agung RI pada hari Selasa (29/3/2005). Dalam permohonan tersebut, Telkom menilai ketiga Keputusan Menteri Perhubungan yang digugatnya itu telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum, yaitu melanggar dan bertentangan, mengurangi dan memodifikasi peraturan-peraturan terkait yang lebih tinggi.Wartono Purwanto, Ketua Sekar Telkom memaparkan, tiga Keputusan Menteri yang dimaksud adalah: (1) Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan KM 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000; (2) Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 29 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; dan (3) Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 30 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Ketiga KM tersebut bertanggal 11 Maret 2004.Menurut Wartono, berdasarkan kajian Sekar Telkom, Keputusan Menteri Perhubungan RI telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum, dan berpotensi menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, pelanggan dan pengguna layanan telepon SLJJ, serta nagara selaku pemilik mayoritas saham Telkom. Wartono juga menilai, Keputusan Menteri Perhubungan RI bukanlah jenis peraturan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan tiga peraturan yang menjalankan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.KM 28 Tahun 2004 Butir E Ayat 4.2 misalnya, mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi akan membayar ke masing-masing penyelenggara jaringan telekomunikasi yaitu jaringan asal, jaringan transit, dan jaringan terminasi. Menurut Wartono, pengaturan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengatakan bahwa biaya interkoneksi dikenakan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi asal. Sehingga penyelenggara jaringan telekomunikasi asal wajib membayar ke penyelenggara jaringan transit dan atau jaringan terminasi.Penggantian Kode Akses SLJJMenurut Wartono, perubahan terhadap serangkaian ketentuan yang lebih tinggi, sengaja didesakkan untuk meng-gol-kan penggantian kode akses SLJJ dari "0" dengan kode "01x". Hal ini dinilai Sekar Telkom sangat tidak fair, tidak adil dan sangat merugikan masyarakat, karena membuat rumit masyarakat dalam melakukan percakapan SLJJ."Sekar menduga ada serangkaian upaya sistematis di jalur regulasi yang dilakukan oleh operator tertentu, dengan maksud memperoleh keuntungan bisnis sebesar-besarnya melalui jalan pintas," kata Wartono, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2005).Sementara itu, pengamat Telmatika Heru Sutadi memiliki pendapat yang berseberangan dengan Wartono. Heru mengganggap perubahan kode akses SLJJ tidak akan merugikan masyarakat, termasuk bagi usaha kecil seperti wartel misalnya."Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk merasa tidak nyaman, dengan perubahan ini. Sebab dengan kode akses yang berbeda, masyarakat dapat memilih operator yang disukainya seperti yang telah dilakukan untuk layanan SLI," kata Heru. Penggantian kode akses SLJJ dari "0" menjadi "011 untuk Telkom dan 017 untuk Indosat, merupakan bagian dari program duopoli yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2002, sebagai masa transisi menuju kompetensi penuh dalam industri telekomunikasi khususnya telepon tetap.Menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penggantian kode akses SLJJ, implementasi kode SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005.Terkait dengan judicial review yang akan dilakukan Sekar Telkom, Wartono berpendapat, langkah yang ditempuhnya sangat tepat, mengingat saat ini pengelolaan sektor telekomunikasi telah beralih dari Departemen Perhubungan (Dephub) ke Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). "Dephub lebih berorientasi pada infrastruktur, sementara Depkominfo lebih memiliki visi ke arah konvergensi telekomunikasi dan informatika, sehingga seluruh regulasi di sektor telekomunikasi memang semestinya dikaji ulang," kata Wartono. (nks/)





Hide Ads