RUU ITE Harus Ditulis Ulang?
Hide Ads

RUU ITE Harus Ditulis Ulang?

- detikInet
Rabu, 16 Mar 2005 13:12 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Cyberlaw yang telah diajukan ke DPR pada masa pemerintahan Megawati, kemungkinan harus ditulis kembali dan diajukan ulang ke DPR. Hal tersebut mengemuka pada kata sambutan yang disampaikan Sekretaris Menteri Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), JB. Kristiadi. "Ada kemungkinan DPR akan mengembalikan semua RUU Kabinet Gotong Royong untuk di-review kembali oleh Kabinet seakrang, kemudian disampaikan kembali ke PDR yang sekarang," katanya dalam sambutan yang disampaikan sebelum rapat kerja Masyarakat Telematika (Mastel), yang berlangsung di Gedung Cipta Caraka Telkom, Jakarta, Rabu (16/3/2005). Menurut Kristiadi, RUU yang dikembalikan termasuk RUU ITE. Menurutnya, keputusan tersebut lebih tampak sebagai keputusan politis, mengingat yang akan mengerjakan RUU ITE masih dari komunitas yang sama dan birokrat yang sama pula.Namun Kristiadi melihat ini sebagai kesempatan bagi komunitas TI, untuk mengajukan kembali hal-hal yang dianggap perlu untuk dicantumkan pada RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kemungkinan akan dikembalikannya RUU ITE ini, menambah panjang masa ketidakpastian nasib RUU ITE, yang sudah lama didambakan banyak pihak.Dalam prosesnya, RUU yang sampai sekarang tak kunjung diresmikan menjadi Undang-Undang ini, sudah melewati masa empat tahun lebih sejak dirumuskan.Perkembangan terakhirnya, RUU ini telah mendapat Amanat Presiden (Ampres) dari Presiden Megawati, sebagai pengantar pembahasannya di DPR. RUU ini terakhir kali diperbaiki pada akhir Agustus 2004, melalui rapat kabinet yang dipimpin Presiden Megawati.Tertundanya kemunculan UU ITE ini, menghambat Indonesia dalam memasuki kancah e-commerce dunia. Belum lagi, lemahnya penanganan hukum atas pelaku kejahatan di dunia cyber, makin memperburuk citra Indonesia di dunia maya. PayPal, penyelenggara pembayaran online asal Amerika Serikat bahkan menolak segala jenis transaksi dari Indonesia.Meski dirasa mendesak, kebutuhan akan UU tentang cyberlaw tak kunjung terpenuhi sampai saat ini. (nks/)

Berita Terkait