Sumber detikINET menginformasikan para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Gabungan Subdit Ranmor Ditreskrimum dan Subdit Cyber Ditreskrimum pimpinan Kompol Bobby Kusumawardana, SH, SIK pada Rabu (24/1/2017). Mereka diamankan saat berada di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Para pelaku terdaftar sebagai mitra pengemudi GrabCar. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan aplikasi tambahan untuk melakukan fake booking dan fake GPS. Tujuannya mereka ingin mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena aksinya tersebut, sepuluh orang pengantar 'tuyul' itu akan dikenakan sanksi karena telah melanggar UU ITE pasal 30 jo 35 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (afr/rou)