Dari catatan Kominfo, jumlah aduan konten negatif pada 2016 hanya 6.357. Sedangkan, sepanjang 2017 kemarin jumlahnya meningkat drastis dengan total 60.135 aduan.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, derasnya arus laporan aduan konten negatif yang diterimanya memberi arti bahwa peran masyarakat untuk turut memberantas konten negatif di internet, semakin tinggi pada tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sarana pelaporan aduan konten negatif juga menjadi salah satu faktor. Bila sebelumnya, masyarakat dapat melaporkannya melalui email, maka Kominfo memperlebarnya dengan menyediakan nomor di WhatsApp hingga situs Aduankonten.id, sebagai fasilitas untuk pengaduan aduan konten negatif.
"Kita juga sosialisasi ke masyarakat dan juga sampaikan kanal-kanal penyampaian aduan, baik email, pesan, maupun aplikasi aduankonten.id," ungkap Noor.
Dari 60.135 aduan yang diterima oleh Kominfo sepanjan 2017, kategori Pornografi merupakan yang terbesar dilaporkan mencapai 19.778 aduan. Lalu, diikuti kategori SARA 16.742 aduan, Fitnah 7.795 aduan, Perjudian 7.246 aduan, Penipuan 2.950, Konten yang Meresahkan Masyarakat 1.691 aduan.
Kemudian, Terorisme/Radikalisme 1.586 aduan, Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus 800 aduan, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) 739 aduan, Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor 215 aduan, Kekerasan/Kekerasan Pada Anak 150 aduan, Pelanggaran Keamanan Informasi 142 aduan, Konten yang Melanggar Nilai Sosial Budaya 142 aduan, Konten yang Memfasilitasi Diaksesnya Konten Negatif 125 aduan, dan Separatisme/Organisasi Berbahaya 34 aduan. (agt/fyk)