"Agar siapapun tidak menyebarkan juga tidak mendownload pornografi apalagi yang berupa child pornography," tegas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, Jumat (5/1/2018).
"Hal ini merupakan bagian dari perbuatan yang dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," singkatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di video pertama, adegan tak pantas dilakukan antara seorang bocah dan seorang perempuan dewasa. Sedangkan video kedua menampilkan adegan porno antara dua bocah dan seorang perempuan dewasa.
Dari hasil penelusuran, diketahui lokasi pembuatan video mesum tersebut terjadi di Kota Bandung.
Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, sejauh ini tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar tengah bergerak memburu 'sutradara' video porno tersebut.
Pihaknya menegaskan dalam waktu dekat kasus tersebut dapat terungkap. "Kita tunggu saja. Pasti dapat itu," kata Agung. (rns/rns)