Denda yang harus dibayarkan oleh BlackBerry itu nilainya USD 137 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun, yang ditetapkan oleh International Chamber of Commerce. Denda ini adalah hasil dari perselisihan antara keduanya soal kontrak penggunaan lisensi teknologi.
Putusan ini ditetapkan pada 29 November lalu, saat panel arbitrase memenangkan Nokia dan menyebut BlackBerry berhutang USD 137 juta ke Nokia. Uniknya, putusan antara kedua perusahaan ini disebut tak terkait dengan klaim pelanggaran paten apapun, seperti dilansir Phone Arena, Minggu (3/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BlackBerry kecewa karena Pengadilan Arbitrase tak setuju dengan argumen kami di kasus tersebut, namun kami tetap mematuhi putusan mereka. Putusan ini tak mengubah pendapat BlackBerry bahwa Nokia melanggar properti intelektual kami dan kami akan melanjutkan proses hukumnya di Amerika Serikat dan Jerman," tulis BlackBerry dalam pernyataan tertulisnya. (asj/fyk)