Di zaman digital seperti sekarang ini, aturan undang-undang khusus mengenai perlindungan data pribadi sangat diperlukan. Agar mengantisipasi pihak-pihak yang menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan pribadi.
Aturan mengenai perlindungan data pribadi baru di level Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam sistem elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang digodok (menjadi) Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi yang diharapkan 2018 sudah selesai," ucap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta.
Mengenai sudah sejauh mana pembahasan mengenai undang-undang tersebut, Semuel mengatakan bahwa saat ini sedang dalam tahap harmonisasi sehingga bisa masuk Undang-Undang Prolegnas pada 2018 nanti.
"Itu sebenarnya sudah siap. Sekarang masih dalam tahap diharmonisasi. Doakan saja semoga DPR juga memasukkan hal ini (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). (agt/fyk)











































